30.3 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Telah Laksanakan Tahap Dua

Wara In | Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan tahap II, terhadap 3 (tiga) orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang menjelaskan bahwa Tahap II merupakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersanka tersebut.

“Ketiga tersangka tersebut yaitu USG, selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku mantan Kepala Seksi (Kasi)Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (7/3/2025).

Pada tahap II ini, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak, 07 – 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

“Setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” ujarnya Vanny.

Lanjut Vanny sampaikan sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

“Dalam hal ini JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus,” terangnya.

Dalam hal ini, pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu untuk Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;

Sedangkan Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait