25.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perkara Tindak Pidana Korupsi DISPORA Kota Bekasi dilimpahkan ke TIPIKOR Bandung

Warta.in Jabar ◊ Kamis, 23 Oktober 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Pengadaan alat Olahraga penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Bandung pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB s.d. 16.00 WIB , sebagai tersangka sebagai berikut:

1. M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. 2. A.M (selaku Direktur PT. CIA / Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025
3. A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025
Selanjutnya para tersangka tersebut akan melanjutkan menjalani penahanan jenis RumahTahanan Negara (RUTAN) Kelas I Bandung selama 30 (tiga puluh) hari ke depan sesuai dengan alasan Objektif dan Subjektif penahanan sebagai diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan(4) KUHAPdan saat ini sedang menunggu Penetapan hari sidang.

Kasus posisi singkat perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut bermula pada tahun 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp4.979.055.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dananya bersumber dari APBD KotaBekasi dan tahap II sebesar Rp4.952.450.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dananya bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak.

DuaKegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai Direktur Utamanya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran Rp4.399.398.500,- (Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) . Terhadap para tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Jefry. Smk)

Berita Terkait

Jefry
Jefry
Simple, Cepat dan Cepat