34.3 C
Jakarta
Kamis, Oktober 9, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perkuat Integritas Desa, Banten Ajukan 4 Calon Desa Antikorupsi ke KPK

Wartain Banten | Pemerintahan | 09 Oktober 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan empat desa untuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di tingkat desa sebagai bagian dari gerakan nasional pemberantasan korupsi.

Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Rabu (8/10/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai lokus pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, penting untuk membangun budaya antikorupsi dari tingkat paling bawah.

“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” kata Nina dalam sambutannya

Nina menegaskan bahwa pembangunan desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Maka dari itu, nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas perlu ditanamkan secara kuat di desa-desa.

“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.

Nina menambahkan bahwa ada lima desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten pada tahun 2023: Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Pada tahun 2025, empat desa percontohan lagi akan dibuat.

“Pada tahun 2026 mendatang,  ditargetkan minimal terbentuk satu  percontohan desa antikorupsi pada setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten,” tutur Nina.

Untuk mencapai tujuan ini, mereka secara aktif menyebarkan sosialisasi budaya anti-korupsi kepada masyarakat desa.

“Sosialisasi juga dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi,” ungkapnya.

Menurut Rudy Suhartanto, Inspektur Kabupaten Serang, pembentukan Desa Cikande Permai sebagai desa percontohan antikorupsi telah dilakukan selama lebih dari lima tahun.  Selain memperbaiki administrasi secara teratur, nilai antikorupsi ditanamkan di masyarakat dengan partisipasi semua pihak yang terlibat, termasuk tokoh masyarakat dan ulama.

Rudy mencontohkan bahwa tokoh agama dan masyarakat juga sadar akan pentingnya integritas, termasuk dalam mengelola administrasi kependudukan.

“Ulama menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” ujarnya.

Sementara itu, Andika Widiyanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, mengatakan bahwa program Desa Antikorupsi telah beroperasi sejak tahun 2021. Program ini diciptakan karena KPK prihatin dengan banyaknya kasus korupsi dana desa.

“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.

Andika juga menyatakan bahwa penilaian dilakukan untuk memilih desa terbaik yang dapat menjadi model bagi desa lainnya.

“Desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pemprov Banten merekomendasikan empat desa untuk ditunjuk sebagai Desa Percontohan Antikorupsi kepada KPK.  Empat desa ini terletak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Desa Bandung, yang terletak di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang; Desa Legok, yang terletak di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang; dan Desa Sumur Bandung, yang terletak di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

KPK melakukan proses penilaian langsung dengan mengunjungi desa-desa tersebut.  Program ini dimulai di Desa Cikande Permai.  Administrasi, proses pembangunan, dan partisipasi masyarakat dinilai melalui wawancara atau tanya jawab dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.  Kunjungan lapangan dilakukan oleh tim KPK setelah itu.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum