PELALAWAN – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang akhir Januari, Polsek Bunut Polres Pelalawan kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat sebagai bagian dari program Cooling System untuk mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan terkendali.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026 ini diselenggarakan atas instruksi Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajari, SH. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bunut, IPTU Muharmadi, SH., MH., yang berdialog langsung dengan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Bunut.
Dalam suasana yang akrab dan komunikatif, IPTU Muharmadi menyampaikan sejumlah pesan penting dari Kapolsek Bunut kepada warga:
- Penguatan Siskamling dan Harkamtibmas
Polsek Bunut menghimbau masyarakat untuk turut andil dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta aktif kembali melaksanakan Siskamling di areal tempat tinggal masing-masing guna mencegah tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan aktifnya Siskamling, kita mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Kanit Reskrim.
- Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
Terkait maraknya penyalahgunaan narkotika, Unit Binmas Polsek Bunut memberikan pemahaman hukum mengenai sanksi berat bagi pelaku peredaran maupun pengguna. Selain itu, sejalan dengan program Pemerintah Pusat, warga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk Judi Online.
“Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kami minta masyarakat tidak terlibat dalam bentuk apapun karena dampak kerusakannya sangat nyata bagi ekonomi dan keluarga,” tegasnya.
- Pencegahan Kenakalan Remaja dan Asusila
Masyarakat juga diminta untuk mengawasi pergaulan putra-putrinya guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang seperti bullying (perundungan), LGBT, hingga tindakan asusila atau persetubuhan anak di bawah umur yang melanggar hukum serta norma sosial.
- Sosialisasi Karhutla
Mengingat kondisi cuaca, Polsek Bunut memberikan edukasi tegas mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan bahwa Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) adalah tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi sanksi pidana yang berat.
Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak kepolisian. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat Kecamatan Bunut semakin kuat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

























