Warta.in, Jakarta | – Sembilan Hakim Konstiitusi akhirnya memutuskan hasil akhir Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada Rabu, 05 Februari 2025 jam 19. 42 WIB dalam pleno terbuka atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor: 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK lantai 2.
Seperti diketahui, KPU Bolaang Mongondow Timur (selanjutnya disingkat: Boltim) telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Boltim pada tanggal 27 November 2024 lalu dengan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mungondow Timur Nomor Urut 1 sebagai pemengan dengan 27.853 suara.
Adapun permohonan PHPU dimaksud dimohonkan oleh Bupati Petahana Boltim Sam Sachrul Mamonto selaku calon bupati dan Rusmin Mokoagow sebagai calon wakil bupati Boltim Nomor Urut 2, dengan mendudukkan KPU Boltim sebagai Termohon dan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku sebagai Pihak Terkait, serta Bawaslu Boltim selaku Pemberi Keterangan.
Usai diucapkannya putusan, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 didampingi Rosilin Masihor, SH, MH bersama Calon Wakil Bupati terpilih Argo Vinsensius Sumaiku, menjelaskan bahwa waktu mereka mengajukan permohonan ke mahkamah konstitusi yang dimana dalil-dalil yang tidak nyambung antara posita (uraian fakta dan analisa hukumnya) dan petitum yang mereka minta dalam permohonan.
“Didalam posita mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang berakibat pada Pemungutusan Suara Ulang (PSU), namun petitumnya mereka minta Paslon 01 didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon.
Sementara dalam posita mereka tidak uraikan apa pelanggaran langsung yang dilakuka Paslon 1 yang berimplikasi pada pembatalan sebagai calon”,papar Jacobus saat diwawancarai dihalaman Gedung MK.
Lanjut Michael, selain tidak nyambung dalil hukum dan petitumnya, terdapat fakta yang bertolak belakang yang dicantumkan Pemohon dalam permohonannya.
“Dalam posita Pemohon meminta TPS a bermasalah dan harus dilakukan PSU, tapi dalam petitum yang mereka minta PSU itu TPS b. Jadi atas dua alasan: tidak nyambung terkait alasan hukum posita dan petitum, ada alasan fakta juga yang tidak nyambung antara posita dan petitum. Itulah sebabnya, Hakim Konstitusi menyatakan permohonan kabur atau (obscuur libel)”, ucapnya.
Jacobus menegaskan kalau MK akhirnya telah menfinalisasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada 2024 adalah Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku.
Dikesempatan yang sama, Argo Vinsensius Sumaiku selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Terpilih turut menyampaikan ucapan terimakasihnya.
“Saya terima kasih, Alhamdulilah, Puji Tuhan bahwa gugatan oleh pemohon sudah ditolak oleh konstitusi. Saya Argo Vinsensius Sumaiku pun mengucapkan banyak terima kasih kepada rakyat kabupaten bolaang mongondow timur atas support serta dukungannya serta saya berpesan kepada seluruh rakyat kabupaten bolaang mongondow timur, mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan bersama”, urainya.
“Dan saya pun alhamdulilah, puji tuhan berkat doa doa dan semangat perjuangan dari para pendukung serta simaptisan dari tim pendukung dapat membuahkan hasil yang sangat luar biasa.
Setelah pelantikan, Insya Allah amanah yang diberikan akan kami persembahkan untuk rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,”jelasnya.
Argo Vinsensius Sumaiku menambahkan bahwa bersama Bupati Oskar Manoppo akan merangkul seluruh kekuatan rakyat untuk membangun.
”Yang pasti kami berharap dalam proses pembangunan nanti, kita harus saling menguatkan secara keseluruhan, baik dari seluruh warga masyarat serta dari komponen masyarakat.
Dan mari kita bersatu padu untuk mewujudkan kabupaten bolaang mongondow timur serta mari kita jaga ketertiban serta keamanan bersama,” pungkasnya.