32 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Peroyek Pengembangan Irigasi Diataran Air Lemutu Diduga Ada Galian C Elegal

Warta In,”Muara enim.(sum sel) Desember 08/2025.Pembangunan Pengembangan Irigasi diataran air lemutu didesa tanjung bulan/sugihan diduga ada galian C elegal.

Iwan rambang ,”habis batu kali disungai lemutu,tinggal yang besar yang tidak bisa lagi diangkat oleh manusiah yg tertinggal.dan ada indikasih galian C elegal patut dipertanyakan dipertanggung jawabkan oleh  pihak pemborong kata iwan.

Beberapa nara sumber dilapangan yang enggan disebutkan namanya demi untuk menjaga keamanan dirinya,kami hanya petani yang bisa hanya diam saja juga tidak bisa berbuat apa apa katanya.

Kalau didiamkan terus menerus besar kemungkinan dampak dari proyek tersebut akan menimbulkan bencana longsor, karna kalau musim hujan berkelanjutan air lemutu sering besar dan mengikis tana galian karna tidak ada lagi batu kalinya.

Sesuai dengan Undang undang Peraturan daera(Perda)no.4.tahun 2009.tentang larangan mengambil batu sungai bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai.

Undang undang no 23 tahun 2014 tentang,Pemerintahan daerah:mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,termasuk sumber daya alam.

Perda:dibentuk untuk melaksanakan undang undang tersebut.mengatur larangan pengambilan batu sungai dan melindungi lingkungan.

Iwan juga menambahkan.”yang mestinya beli batu dari luar diangkut kedalam untuk digunakan peroyek.bukannya mengambil batu disungai yang merusak ekodistem sungai yang tela melanggar perda undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.dapat dikenakan sanksi administratif(seperti denda)atau sanksi pidana.tutupnya.

(zul/Iwan)

Berita Terkait