29.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perubahan CPCL tanpa verifikasi bantuan alsintan Upland disorot

Perubahan CPCL tanpa verifikasi bantuan alsintan Upland disorot

Subang | Warta In Jabar — Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk mendukung Program Upland di Kabupaten Subang diduga tidak sesuai dengan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) awal yang sebelumnya telah diusulkan dan diverifikasi.

Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pertanian (Disperta) baru-baru ini menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dalam rangka peningkatan produksi pertanian melalui Program Upland. Bantuan tersebut direncanakan akan didistribusikan kepada kelompok tani penerima program Upland di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Jalancagak, Kasomalang, Sagalaherang, dan Ciater.

Namun demikian, terdapat informasi bahwa Alsintan tersebut juga berpotensi disalurkan ke kelompok tani di kecamatan lain dengan alasan bantuan tersebut bersifat dapat dikerjasamakan atau dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Berdasarkan data yang diperoleh, total Alsintan yang akan disalurkan berjumlah 101 unit, terdiri dari 86 unit traktor roda dua (TR 2) dan 15 unit traktor roda empat (TR 4). Alsintan tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada kelompok tani yang masuk dalam CPCL yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Subang.

Namun, hasil penelusuran Warta In mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara CPCL awal dengan CPCL terbaru. Pada tahap awal pengusulan CPCL, telah dilakukan sosialisasi serta verifikasi lapangan untuk menyesuaikan jenis dan spesifikasi Alsintan dengan kebutuhan riil petani, agar bantuan yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan.

Diduga, setelah terjadi pergantian Kepala Bidang Hortikultura, CPCL awal mengalami perubahan tanpa disertai sosialisasi ulang maupun verifikasi lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa Alsintan yang disalurkan tidak sesuai dengan karakteristik lahan dan kebutuhan petani penerima.

Sebagai contoh, Alsintan yang disiapkan untuk Program Upland dinilai memiliki spesifikasi terlalu besar, seperti traktor roda dua dengan tenaga 8,5 PK maupun traktor roda empat. Spesifikasi tersebut dinilai kurang sesuai untuk kondisi lahan di wilayah Subang bagian selatan, sehingga dikhawatirkan Alsintan yang diterima petani tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi tidak terpakai.

Selain itu, Warta In juga memperoleh informasi bahwa pada CPCL terbaru terjadi perubahan pada nama ketua kelompok tani, sementara nama kelompok tani tetap sama seperti pada CPCL awal. Dalam beberapa kasus, ketua kelompok yang sebelumnya tercantum dalam CPCL awal berubah pada CPCL terbaru, tanpa adanya penjelasan resmi maupun pemberitahuan kepada kelompok tani yang bersangkutan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani terkait dasar dan mekanisme perubahan CPCL, khususnya menyangkut penetapan ketua kelompok tani sebagai penerima manfaat bantuan Alsintan Program Upland.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer Program Upland yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nana Supriatna. Namun, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu (20/12/2025), yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.

(Tim)

Berita Terkait