26.8 C
Jakarta
Minggu, Mei 18, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pinjol: Kemudahan yang Berujung Petaka bagi Rakyat Kecil

Wartain Banten | Hukum | 30 April 2025 – Dengan kemajuan dalam teknologi finansial, setiap orang sekarang dapat mendapatkan layanan keuangan dengan mudah.  Dalam beberapa tahun terakhir, jenis pinjaman online yang disebut pinjol telah meningkat.  Namun, ada risiko yang sebenarnya di balik kemudahan itu, yang seringkali mengakhiri semuanya.

Pinjol adalah cara cepat untuk menyelesaikan masalah ekonomi.   Dengan smartphone dan KTP, prosesnya aman dan cepat.   Namun, peminjam terjebak dalam rantai hutang karena bunga mencekik, denda harian, dan metode penagihan yang tidak etis.

“Awalnya saya pinjam Rp 1 juta, tapi karena nunggak dua minggu, tagihannya jadi Rp 2,5 juta. Penagihannya kasar, sampai nyebar data ke teman-teman saya,” kata seorang pekerja (namanya tidak bersedia disebutkan) yang menjadi korban pinjol ilegal.

Lebih dari 10.000 pengaduan terkait pinjaman online termasuk pinjol dan investasi ilegal dilaporkan oleh OJK pada tahun 2024. Lebih khusus, 16.231 kasus dilaporkan terkait pinjol dan investasi ilegal, dengan 15.162 kasus khusus terkait pinjol ilegal. Kondisi ini makin diperparah oleh minimnya literasi keuangan di masyarakat. Banyak yang tidak memahami skema bunga majemuk harian atau tidak membaca syarat dan ketentuan dengan saksama sebelum meminjam.

Pemerintah sendiri telah meluncurkan program literasi digital dan memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal. Namun, upaya ini kurang efektif karena modus baru para pelaku pinjol ilegal kian canggih.

Korban terus berjatuhan.  Ada yang depresi, kehilangan pekerjaan, atau bahkan bunuh diri.  Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa kemudahan teknologi dapat menjadi bumerang bagi rakyat kecil jika tidak ada peraturan yang ketat dan pengetahuan yang cukup. (Wartain Banten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE