28.5 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pisah Sambut Kajati Banten, Andra Soni Apresiasi Kolaborasi dan Solusi Hukum Siswanto

Wartain Banten | Pemerintahan | 25 Oktober 2025  — Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi tinggi kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, atas pendekatannya yang menekankan hukum sebagai alat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat acara pisah sambut Kajati Banten dari Siswanto kepada Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Aston Serang Hotel, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (24/10/2025) malam.

“Alhamdulillah, kami merasa sangat banyak terbantu dengan pendekatannya. Hukum alat menyelesaikan masalah bukan alat membuat masalah,” ungkap Andra Soni.

Menurut Gubernur, selama menjabat, Siswanto senantiasa membangun kolaborasi dengan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk melalui peran jaksa pengacara negara, sehingga banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan baik.

“Mas Sis selamat menjalankan tugas di tempat baru. Bu Maria selamat datang. Mari berkolaborasi membangun Banten yang maju, adil, merata, dan tidak korupsi,” pungkas Andra Soni.

Mantan Kajati Banten, Siswanto, yang menjabat selama satu tahun lima bulan, mengaku seirama dengan Gubernur Andra Soni sejak awal dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama bertugas.

“Terima kasih yang sebesarnya bisa bekerja sama dan bisa membantu dalam pelaksanaan tugas sebisa kami. Yakinlah di Kejaksaan saat ini, berhukum (menjadi) sarana untuk solusi menyelesaikan permasalahan,” tambah Siswanto.

Kajati Banten yang baru, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, mengaku terkesan dengan keakraban antara Kejaksaan dan unsur di Banten. Ia mengajak semua pihak bersinergi membangun provinsi dan mendorong inovasi di jajaran Kejaksaan.

“Banten sangat istimewa. Yakin ke depan akan lebih maju. Terima kasih banyak atas sambutannya yang hangat malam ini,” ujarnya.

Siswanto kini menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah, sementara Elastiyani sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung. Pergantian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum