Kupang, 22 Oktober 2025 Warta.in
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melalui Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Nagekeo terhadap salah satu mahasiswa berinisial NGT, pada Rabu (22/10/2025).
Kejadian bermula ketika korban NGT mengirim tangkapan layar (screenshot) sebuah tulisan dalam grup WhatsApp yang membahas persoalan yang menyeret nama oknum polisi tersebut. Dalam percakapan grup, NGT menanyakan secara terbuka agar persoalan itu tidak menimbulkan tafsiran dan opini liar di masyarakat.
“Saya bertanya dengan maksud agar jangan ada tafsiran dan opini liar berkembang di masyarakat. Niat saya baik, bukan dengan maksud lain,” ungkap NGT.
Namun, niat baik tersebut justru direspons dengan intimidasi melalui panggilan telepon, di mana korban diancam agar segera meminta maaf atas pernyataannya ” _Kalau kau tidak mohon maaf saya tunggu kau di polres_ “.
Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak-hak sipil warga negara. Bukan hanya itu, korban pun merasa terganggu dengan ancaman terkait perkuliahannya bahwa jika ingin aman jangan ikut campur dan berkomentar dalam Grup.
PENDASARAN HUKUM
Germas PMKRI Cabang Kupang menilai bahwa tindakan oknum polisi tersebut telah bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat di muka umum.
4. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan yang menakutkan dapat dipidana karena perbuatan tidak menyenangkan.
5. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi etika, menghormati hak asasi manusia, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Germas PMKRI menilai tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa tidak hanya melanggar etika profesi kepolisian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti secara hukum.
SIKAP DAN TUNTUTAN GERMAS PMKRI CABANG KUPANG
1. Mendesak Kapolres Nagekeo untuk segera memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap korban NGT.
2. Meminta Propam Polda NTT untuk melakukan investigasi secara transparan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
3. Menuntut Kapolda NTT memberikan jaminan perlindungan terhadap korban serta memastikan tidak ada upaya balasan atau tekanan lanjutan.
4. Mendorong masyarakat dan mahasiswa untuk tidak takut bersuara terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Germas PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menegaskan bahwa tindakan semacam ini adalah bentuk kemunduran dalam penegakan hukum dan demokrasi.
“Tindakan intimidasi terhadap mahasiswa adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kepolisian seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera bagi pelaku,” tegas Yido.















