29.3 C
Jakarta
Selasa, Oktober 14, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PMKRI JAJAKAN SOE DESAK POLRES TTS TANGKAP PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI DESA KELLE,KEC.KUANFATU

 

Soe, 12 Oktober 2025. Warta.in

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Jajakan Soe mendesak Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.

Kasus kejahatan kemanusiaan ini telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 18 Juni 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan dan pelaku masih bebas berkeliaran.Fakta ini menunjukkan lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian serius negara.

Ketua PMKRI Kota Jajakan Soe,Yulius Tamonob, menegaskan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini adalah bentuk pengabaian terhadap keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, namun pelaku belum juga ditangkap. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten TTS. Polres harus menjelaskan kepada publik alasan keterlambatan ini dan segera bertindak tegas,” tegasnya.

PMKRI memandang bahwa pembiaran terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, adalah bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, PMKRI mengingatkan Polres TTS agar tidak bermain-main dengan hukum dan tidak tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.Keadilan untuk korban harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Polres TTS, maka PMKRI bersama jaringan masyarakat sipil akan melakukan aksi solidaritas dan advokasi terbuka untuk mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diproses hukum,” tambahnya.

PMKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi pemuda, untuk tidak diam terhadap kejahatan seksual terhadap anak.Diam berarti membiarkan ketidakadilan terus berulang di tanah Timor.

Keadilan bagi korban adalah harga mati!

Berita Terkait