Warta Indonesia | Sumsel | Lahat – Sat Pol PP Lahat menutup 2 tempat hiburan malam sekaligus di Kecamatan Lahat Selatan, yakni Cafe Rahmat dan Hello Kitty.
Cafe tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah yakni Nomor 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol, kemudian nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan umum.
“ 2 tempat hiburan malam ini kita tutup, karena melanggar aturan, dan telah meresahkan masyarakat,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM, dilokasi, Jum’at (13/8)
Tampak hadir Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Kasdim 0405 Lahat, Camat Lahat Selatan, Kades, dan jajaran lainnya. ( Santo )