warta.in
Mataram, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (Miras) yang berhasil disita selama periode Maret hingga Mei 2024. Acara ini berlangsung di Tribun Bharadaksa Polda NTB pada Rabu 5/6/2024.
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R.Umar Faroq SH.M.HUM menyatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memerangi peredaran narkotika dan miras di wilayah NTB.
Pihaknya berharap pemusnahan ini memberikan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa Kepolisian tidak akan pernah berhenti. Dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan miras yang merusak mental generasi muda.
Selain itu Kapolda NTB juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan dan penyitaan barang bukti ini.
Kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat ,ungkapnya, sangat penting dalam pemberantasan narkoba.
“Tanpa dukungan mereka, upaya kami tidak akan berhasil,” ujarnya.
Kapolda mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika dan miras.
Sebab Peran serta masyarakat sangat vital. Diimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika dan miras di lingkungannya. Bersama-sama, menciptakan NTB yang bersih dari narkoba dan miras, imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Dan menjadi bukti nyata keseriusan Polda NTB dalam memerangi peredaran narkotika dan miras. Kapolda Faroq menutup acara dengan menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Adapun Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 710,417 gram shabu.
Sejumlah 4.130,12 gram (4,1 kg) ganja.
Serta 7.917 botol minuman beralkohol golongan A.
Selanjutnya 1.270 botol minuman beralkohol golongan B.
Dan 59 botol minuman beralkohol golongan C.
Shabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras ditumpahkan ke dalam gentong-gentong biru yang disediakan disertai pemecahan botol wadah miras tersebut.
Konferensi Pers ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait, termasuk Kajati Provinsi NTB, Dandrem 162 Wira Bhakti, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi NTB, Kepala BNN Provinsi NTB, Dirresnarkoba, Kabidhumas Polda NTB, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kepala Balai POM Mataram, pengacara tersangka, para tersangka serta segenap awak Media Hukrim NTB (sr).