INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.2 C
Jakarta
Jumat, Desember 27, 2024

Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Gas Palembang

Warta In | PALEMBANG – Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel bakal segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2019 senilai Rp22,5 milyar ke Kejaksaan.

“Betul, dalam Minggu ini sesuai petunjuk jaksa kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto,SIK, kemarin (4/8/24).

Menurut Wiwin, pada pekan lalu penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan.
Menurut Wiwin yang didampingi Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra,S.Tr.K,SIK, CPHR, CBA dalam pengusutan perkara ini penyidik menetapkan empat orang mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) serra R (Direktur Utama).
Yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023.

Adapun yang dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.
Dikerjakan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 milyar. Hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 milyar.

Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Walikota Palembang H Harnojoyo.

Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis)

Latest news
Related news