Warta In | Palembang – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Palembang dan Ogan Ilir.
Kasus ini terungkap pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 03.40 WIB, saat penyidik Subdit IV Tipidter melihat satu unit kendaraan tangki jenis Tractor Head Hino berlogo PT. Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9627 SEI keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Kendaraan tersebut kemudian menuju SPBU 24.301.147 di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir berinisial FN sempat melarikan diri namun berhasil diamankan setelah dikejar sejauh 300 meter. Dari hasil pengecekan, segel tangki BBM diketahui dalam kondisi rusak, bahkan ada yang terputus. Dari keterangan FN dan rekannya LN, diketahui bahwa sebagian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Dexlite, sekitar 400 liter, telah diturunkan di lokasi lahan terbuka tersebut untuk dijual dengan nilai sekitar Rp2 juta.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, SIK., MH, mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan melepas perangkat GPS kendaraan tangki agar seolah-olah posisi kendaraan tetap berada di depo BBM Kertapati. “GPS dilepas dan diganti dengan powerbank agar tidak terdeteksi keluar jalur distribusi. Setelah itu, sebagian BBM diturunkan di lokasi tertentu untuk dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit mobil tangki Hino berlogo PT. Elnusa Petrofin berisi BBM Bio Solar ±15.700 liter dan Dexlite ±7.900 liter,
Surat-surat kendaraan dan dokumen pengiriman,
ID card dan SIM para tersangka,
Uang tunai Rp1,7 juta,
Dua unit telepon genggam, segel BBM, serta perangkat GPS.
Kedua tersangka, FN dan LN, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
AKBP Ahmad Budi Martono menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyalahgunaan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Rilis)