Warta.in (MUBA) — Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan seorang pria bernama W.A(38), pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jumadi Awalludin, yang terjadi pada Jum’at (29/8/2025) di kantin dekat pull PT. SKN, Dusun III Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden bermula saat korban sedang berbincang dengan pengurus PT. SKN di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dari arah samping kanan, pelaku langsung memukulkan botol soda kaca ke kepala korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada telinga kanan serta benjol di bagian kepala. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi setelah melihat korban berbicara dengan nada tinggi kepada pihak PT. SKN, sehingga melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan botol kaca.
Setelah sempat melarikan diri, keberadaan pelaku akhirnya terendus aparat. Pada Senin (22/9/2025), Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusumo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, didampingi Kapospol Dayung AIPTU Hamid serta Tim Beruang Hitam Squad untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di dekat Rumah Makan Mawar Merah, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tanpa adanya perlawanan.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kusumo, SH, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. “Kami mengingatkan agar setiap masalah diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan penganiayaan dapat berujung pada proses hukum pidana,” tegasnya.(Albert/team)