Semarang – Menyikapi beredarnya video viral yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait dugaan syarat tidak pantas dalam layanan gadai, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, S.H., M.H., bersama jajaran langsung melakukan pengecekan ke kantor gadai di Jalan Bugangan, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, pada Rabu (17/09/2025) pukul 13.15 WIB.
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan transaksi gadai di kantor tersebut melibatkan tindakan asusila.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan dialog dengan pihak pengelola, Kapolsek memastikan informasi tersebut tidak benar. Tidak ditemukan bukti ataupun indikasi yang mengarah pada praktik sebagaimana dituduhkan dalam video yang beredar di media sosial.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memeriksa keterangan pihak terkait. Hasilnya, tidak benar bahwa ada persyaratan yang melibatkan perbuatan asusila dalam proses gadai. Informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks,” tegas Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan menelusuri sumber penyebaran video tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi setiap informasi di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya apalagi menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan ada konsekuensi hukum bagi pelakunya,” lanjutnya.
Polsek Semarang Timur menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi serta siap menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, baik terkait dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran berita bohong.
Kegiatan pengecekan berlangsung dengan aman dan lancar. Pihak kantor gadai juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam memberikan klarifikasi, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.