27.8 C
Jakarta
Selasa, Juni 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Bitung Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Puluhan Botol Cap Tikus Diamankan

BITUNG | WARTA.IN : Guna menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menggelar razia minuman keras (miras) tanpa izin pada Kamis malam, 10 April 2025.

Razia yang dimulai pukul 22.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., kepada jajaran Kasat Opsnal dan para Kapolsek untuk meningkatkan patroli serta razia terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

Operasi difokuskan di sejumlah titik di Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir, yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Tim turun ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa tempat.

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

43 botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ml,

5 botol ukuran 1,5 liter,

6 kantong plastik kecil berisi miras jenis yang sama.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin demi menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami melihat banyak kasus kriminal yang diawali dengan konsumsi miras. Oleh karena itu, saya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk intensif melakukan razia. Ini merupakan langkah preventif guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Bitung,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Bitung. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas IPTU Trivo.

Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi miras tanpa izin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Sofyan  )

 

 

 

Berita Terkait