Warta.in-Mukomuko,Bengkulu.
Kinerja Polres Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, lembaga swadaya masyarakat LP-KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) menuding jajaran penyidik Satreskrim Polres Mukomuko lalai dan lamban dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterima Polres Mukomuko pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 15.42 WIB, atas nama pelapor M. TOHA selaku Ketua LSM LP-KPK. Dalam laporan itu dijelaskan adanya aktivitas penggalian dan pemanfaatan material tanah tanpa izin di atas lahan eks KMD Ujung Padang, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, hingga pertengahan Juli 2025 ini, belum terlihat langkah konkret dari pihak penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi “main mata” antara penambang ilegal dan oknum aparat.
“Kami sangat kecewa terhadap sikap Polres Mukomuko. Sudah lebih dari sebulan laporan ini kami sampaikan secara resmi, lengkap dengan kronologi dan bukti permulaan yang cukup, namun belum ada perkembangan berarti. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas M. TOHA, Ketua LSM LP-KPK.
Toha juga menyoroti bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Laporan masyarakat bukan pajangan. Ada mekanisme pengumpulan bahan keterangan, gelar perkara, dan penyidikan yang seharusnya bisa dilakukan paling lambat 14 hari sejak laporan diterima. Kalau sampai satu bulan lebih tidak ada progres, itu bentuk kelalaian institusional,” ujarnya.
Sorotan terhadap lambannya penanganan laporan ini juga mendapat perhatian dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, yang menegaskan bahwa setiap jajaran kepolisian, terutama penyidik, wajib tunduk pada kode etik profesi dan disiplin Polri.
“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara cepat, akuntabel, dan transparan. Jika terbukti ada anggota yang lalai atau dengan sengaja memperlambat proses hukum tanpa alasan objektif, maka itu pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana,” tegas Kadiv Propam dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Masyarakat berharap agar Kapolres Mukomuko segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga bermain mata atau abai dalam menjalankan tugas. LSM LP-KPK juga menyatakan siap membawa kasus ini ke Polda Bengkulu, Propam Mabes Polri, hingga Kompolnas jika tak ada kemajuan signifikan dalam waktu dekat.
Pewarta:(Tim Redaksi).
SUMBER: (M.TOHA KETUA LSM LP-KPK).