25.8 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur serta penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan terkait tindakan asusila yang dialami korban berinisial NZ, seorang pelajar di Selatpanjang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di salah satu hotel di wilayah Jalan Tebing Tinggi, Selatpanjang. Saat itu, korban memenuhi ajakan terlapor berinisial MME untuk datang ke hotel dengan alasan menemani.

“Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan,” ujar AKP Roemin Putra.

Tidak hanya itu, pada Maret 2026, terlapor juga diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun Instagram miliknya. Foto tersebut bahkan ditandai ke akun media sosial sekolah korban, sehingga diketahui pihak sekolah.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa yang melihat unggahan tersebut. Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban dan menggali keterangan terkait kejadian yang dialaminya.

Setelah itu, orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pendampingan. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Kepulauan Meranti.

AKP Roemin Putra menjelaskan, setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah perairan Papua dan hendak menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian bergerak ke Merauke dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dijemput oleh tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diterbangkan ke Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Nomro 1 Tahun 2016 tentang Kedua atas undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan asusila, khususnya yang melibatkan korban di bawah umur.

“Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti”

Berita Terkait