Warta.in,,Lampung Barat, 05 Agustus 2025 – Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang terjadi di sebuah konter milik warga yang berlokasi di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Adapun barang-barang yang dicuri antara lain berupa uang tunai sebesar
Rp 1.000.000, 32 botol parfum serta sejumlah voucher pulsa XL, Indosat, dan Telkomsel.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Doni Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak bagian atas dinding konter dan masuk ke dalam konter untuk mengambil barang-barang milik korban,” jelas Ipda Doni.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 4 Agustus 2025, Tim Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial VE, MNT, dan DH di Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
“Ketiganya telah mengakui perbuatannya kepada penyidik dan saat ini diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Lampung Barat terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.
(Asih)