Warta.in Nias Selatan- Polres Nias Selatan telah mengamankan tersangka ke-2 dalam kasus pembunuhan dengan korban Ghasali Lahagu, SH, 59 th, ASN Kab. Nias Utara (kasus penemuan jenazah Mr. X di Desa Lagundri, Kab. Nias Selatan)
Tersangka tersebut adalah inisial HZ, telah menyerahkan diri setelah mendengar pers rilis oleh Kapolres Nias Selatan / AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022 di Mapolres Nias Selatan
Sebelumnya tersangka HZ berada di rumah kakeknya di Medan, setelah melarikan diri, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban an. Ghasali Lahagu, SH, bersama dua tersangka lainnya yaitu DN dan B
Namun mendengar dan melihat Pers Rilis dari Kapolres Nias Selatan, di media sosial, facebook, tersangka HZ kemudian berniat untuk menyerahkan diri dan kemudian menelpon orang tuanya di kampung (Gido, Kab. Nias), bahwa HZ akan menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan
Kakek tersangka HZ kemudian menghubungi orangtuanya dan berkordinasi dengan Polres Nias untuk keberangkatan tersangka HZ dari Medan ke Gunung Sitoli
Pada hari ini, Minggu, tanggal 30 Oktober 2022, tersangka HZ tiba di Bandara Binaka dan langsung dijemput oleh Kapolres Nias dan dibawa menuju Mapolres Nias di Gunung Sitoli
Kemudian Kapolres Nias berkordinasi dengan Kapolres Nias Selatan / AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. untuk proses penjemputan tersangka HZ
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan bersama penyidik, menjemput tersangka HZ ke Gunung Sitoli kemudian dibawa ke Polres Nias Selatan guna penyidikan lebih lanjut
Sesampainya di Polres Nias Selatan, tersangka HZ ditemui oleh Kapolres Nias Selatan dan dilakukan interogasi awal, bersama tersangka DN, yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh penyidik Polres Nias Selatan
Ditemukan adanya ketersesuaian keterangan antara kedua tersangka dengan alat bukti lain dan fakta-fakta, yang berhasil didapatkan oleh penyidik Polres Nias Selatan dalam pengungkapan kasus ini
Kapolres Nias Selatan / AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Nias dan semua pihak yang sudah membantu dalam pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat yaitu 4 x 24 jam, sehingga semakin menaikkan citra Polri di masyarakat. (DR.MOI)