Polri, Tulungagung|warta.in – Polres Tulungagung menggelar konferensi Pers di halaman Polres Tulungagung, Kamis (10/04/2025) pagi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi Pers menjelaskan, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung gencar melakukan razia balon udara ilegal pasca perayaan Lebaran di wilayah hukumnya. Hasilnya, sebanyak 39 buah balon udara berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Operasi yang digelar oleh Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan kalender Kamtibmas Polres Tulungagung tahun 2025 terkait maraknya aktivitas penerbangan balon udara liar. Razia ini juga melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan petugas PLN.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam konferensi pers yang digelar Polres Tulungagung, razia terbanyak dilakukan di wilayah Polsek Bandung dengan total 29 balon udara diamankan dari enam desa yang berbeda, termasuk penemuan balon yang viral karena petasan yang meletus di Desa Gandong. Selain balon, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti petasan berbagai ukuran, bahan peledak, serta sarana dan prasarana penerbangan balon udara.
Kapolres Tulungagung melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dari 39 balon yang diamankan, enam di antaranya berhasil diturunkan saat sedang terbang, sementara 33 balon lainnya diamankan sebelum diterbangkan. Sebanyak 17 kegiatan razia telah dilaksanakan, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Polsek, tim gabungan TNI-Polri, petugas PLN, serta laporan temuan dari warga.
“Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara ilegal. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diproses secara hukum (sidik) di Polres Tulungagung maupun Polsek setempat, sementara sembilan orang lainnya diberikan pembinaan, ” ungkapnya.
Para pelaku yang tertangkap dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait aktivitas yang membahayakan penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara ilegal, terutama yang menggunakan bahan peledak, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum.
” Kami akan terus melakukan penertiban guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Tulungagung, ” jelasnya