SEMARANG – Menyikapi maraknya kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah, Polrestabes Semarang mengambil langkah antisipatif dengan menggelar Rapat Koordinasi Program MBG tingkat Kota Semarang, Kamis (2/10/2025). Rapat yang berlangsung di Aula Polrestabes Semarang ini dipimpin langsung Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat utama, kapolsek se-Kota Semarang, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam rapat tersebut hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Pasiter Kodim 0733/KS, Dinas Kesehatan Kota Semarang, serta para Kepala SPPG se-Kota Semarang. Agenda rapat membahas langkah strategis agar program MBG berjalan sesuai tujuan pemerintah, yakni meningkatkan kualitas gizi, kesehatan, dan pendidikan anak-anak di Kota Semarang.
AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas makanan yang didistribusikan. Ia menegaskan bahwa kasus keracunan yang terjadi di Kabupaten Semarang menjadi pelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang di wilayah Kota Semarang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap makanan yang diterima anak-anak tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis. Oleh karena itu, saya tekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh mulai dari pemilihan bahan, proses memasak, hingga pendistribusian. Semua pihak harus bersinergi, baik penyedia SPPG, Dinas Kesehatan, maupun pemerintah daerah,” ujar Wakapolrestabes Semarang.
Ia juga menambahkan bahwa Polrestabes Semarang siap melakukan monitoring bersama instansi terkait untuk menjaga kelayakan makanan MBG. “Keamanan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama. Kami tidak ingin program mulia ini justru menimbulkan masalah baru. Untuk itu, pengawasan harus dilaksanakan secara berlapis dan konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam mengawal program MBG dengan pendekatan menyeluruh. Pengawasan dilakukan mulai dari spesifikasi bahan pangan, penyimpanan, proses memasak, pemorsian, hingga pendistribusian makanan yang harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dinas Kesehatan juga menetapkan aturan ketat, yakni jangka waktu maksimal empat jam sejak selesai dimasak hingga makanan dikonsumsi serta pembagian produksi dalam dua batch (pagi dan siang). Selain itu, Tim Gerak Cepat (TGC) disiagakan untuk merespons cepat apabila terjadi insiden keracunan dengan mekanisme rujukan ke puskesmas terdekat. Tidak hanya itu, Dinkes juga rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia SPPG, agar kualitas makanan yang diterima peserta didik benar-benar aman, bergizi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan koordinasi lintas sektor ini, seluruh pihak berharap pelaksanaan MBG di Kota Semarang dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para siswa sebagai generasi penerus bangsa.