Warta.in l Simalungun, Dalam sebuah aksi penyelidikan yang di lakukan jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas pada Senin, (21/10/2024) lalu di wilayah hukumnya, personil Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan Padlin Rahmadi alias Alin. Padlin diamankan di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta ll, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pada saat diamankan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok DJISAMSOE Hitam, 1 (satu) buah pipet sedotan, 1 (satu) plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman.
“Polsek Bosar Maligas berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya, sampai ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, (23/10/ 2024).
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.” Ujar Verry menegaskan.
Penangkapan ini sendiri bermula pada Senin, (21/10/2024) kemarin. Dimana, kepolisian sektor Bosar Maligas mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Padlin Rahmadi alias Alin. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan peralatan terkait lainnya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. (rel).
Editor : David Napitu,