29.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat: Bahas Siskamling hingga Larangan Judi Online

PANGKALAN BUNUT – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga kondusivitas wilayah, Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025 ini dipimpin oleh Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, S.H., yang dalam hal ini diwakili oleh Kanit Binmas Aipda S.E. Pardosi.

​Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluhan, maupun laporan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bunut.

​Pesan Penting Kamtibmas

​Dalam kesempatan tersebut, Aipda S.E. Pardosi menyampaikan beberapa poin himbauan strategis dari Kapolsek Bunut untuk menjadi perhatian bersama:

  1. Pencegahan Kriminalitas (C3): Masyarakat diajak untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Polsek Bunut mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mencegah tindak kejahatan berupa Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), maupun Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
  2. Pemberantasan Narkoba: Mengingat bahaya penyalahgunaan narkoba yang masih mengancam, Unit Binmas memberikan edukasi mengenai sanksi hukum yang berat bagi pelaku maupun penyalahguna. Masyarakat diminta membentengi keluarga agar tidak terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika.
  3. Stop Judi Online: Menyelaraskan dengan langkah tegas Pemerintah yang telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Polsek Bunut menghimbau warga agar menjauhi segala bentuk perjudian daring. Hal ini ditekankan karena judi online sangat merusak ekonomi keluarga dan stabilitas sosial.
  4. Menjaga Norma dan Moralitas: Warga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk perbuatan asusila yang melanggar hukum serta norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat demi menjaga martabat dan ketenteraman desa.
  5. Larangan Membakar Lahan: Memasuki isu lingkungan, Unit Binmas menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal. Selain merusak ekosistem, tindakan ini memiliki sanksi hukum pidana yang tegas bagi para pelanggarnya.

​Wadah Solusi Masyarakat

​Kapolsek Bunut melalui Kanit Binmas menegaskan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver).

​”Melalui Jumat Curhat ini, kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kendala di tengah masyarakat. Setiap keluhan akan kami tampung untuk dicarikan solusinya secara bersama-sama, demi terciptanya wilayah Bunut yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Aipda S.E. Pardosi menutup kegiatan tersebut.

​Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan mendapat apresiasi positif dari warga yang hadir, yang merasa lebih terbantu dengan adanya ruang komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian.

Berita Terkait