Warta In | Ogan Ilir, 6 Agustus 2025 – Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang terjadi pada 23 April 2025 di wilayah Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, SH., M.A.P., memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku berinisial M.A.P. (27), warga Desa Sungai Rambutan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kejadian berawal saat korban, Suhardi (37), seorang tukang ojek asal Desa Penyandingan, diminta oleh pelaku untuk mengantarkannya. Di tengah perjalanan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban, yaitu Yamaha Jupiter MX.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana training warna hitam dan 1 helai baju warna hitam yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan antara lain:
Pemeriksaan intensif terhadap pelaku
Pengumpulan bahan keterangan
Pelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke JPU
Kapolsek Indralaya menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif pasca penangkapan tersebut.
*Humas res oi*