Warta In | Indralaya, 28 Juli 2025 — Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku berinisial D (39), warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, ditangkap oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya pada Senin malam (28/7) di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E., bersama anggota opsnal. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit becak motor (bentor) milik korban.
Korban bernama Nurmala (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 114 / V / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK IND tanggal 14 Mei 2025, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelaku menyewa 1 unit bentor Honda GL Nopol BG 6738 TK tahun 2012 milik korban dengan membayar Rp30.000 untuk durasi sewa satu hari, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Barang bukti berupa 1 unit bentor berhasil diamankan dan kini berada di Polsek Indralaya bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran, pengumpulan bahan keterangan, serta pelengkapan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan penangkapan berjalan aman dan kondusif.
*Humas res oi*