Polsek Ngimbang Menggelar Patroli Dialogis Pemasangan Famlet Dan Himbauan Untuk Pengusahaa Kost – Kosan
LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat Kapolsek Ngimbang, Kanit Samapta , KSPKT beserta Anggota Polsek Ngimbang telah melaksanakan Patroli dialogis dan pemasangan pamflet himbauan pada pengelola usaha Kost dan perumahan di Wilayah Kecamatan Ngimbang, Rabu (17/09/2025)
Patroli dialogis pemasangan Famlet ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 503 KUHP tentang Ketertiban umum dan Perda Kabupaten Lamongan no. 4 Tahun 2007 tentang tentang ketentraman dan ketertiban umum
:
Bertempat di Rumah Kost Dusun Pule Desa Lamongrejo, terdapat 13 kamar, pemilik PAK BOWO nomor telp 087759562435.
Rumah Kost Dusun Tanjung Wetan Desa Munungrejo terdapat 13 kamar, pemilik : Pak SUYITNO Desa Gesing Kecamatan Kabuh Jombang nomor telp : 08218556260,Rumah Kost Dsn Tanjung Wetan Desa Munungrejo terdapat 10 kamar, Pemilik Pak PUR DAUT, Rumah Kost Dusun Tanjung Wetan DS Munungrejo, terdapat 4 Kamar, pemilik NOTO WIYONO, Rumah Kos Dusun Tanjung Wetan Desa. Munungrejo, terdapat 4 Kamar, pemilik : Mbak SRI, Perumahan Griya Tanjung Asri, pengembang : SUKOCO, no telp : 081330724000
Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, memberi himbauan agar tamu dan penghuni kost baru 1x 24 jam wajib lapor RT/Rw dan Kasun Setempat,
Pengelola Kost agar membuat tata tertib penghuni Kost, apabila ada kejadian yang merugikan/mengganggu keamanan dan ketertiban umum agar menghubungi call center Polsek Ngimbang No HP : 081239967755,terangnya
Untuk itu agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban umum secara bersama- sama, mencatat Identitas pemilik kost dan penghuni kost dan menerima secara selektif.
Pemilik usaha kost – kosan selalu bersinergi dengan Kepala Desa Munungrejo untuk mengagendakan rapat bersama dengan mengundang Pemilik dan pengelola Kost dan ketua Lingkungan perumahan serta melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (roy)