26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Untuk Wujudkan Kamtibmas Di Wilayah Ngimbang

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Untuk Wujudkan Kamtibmas Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in–Dalam rangka wujudkan Wilayah Ngimbang yang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Kegiatan Rutin yang Di tingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (06/02/2026) pukul 09.00 Wib

Kegiatan tersebut Polsek Ngimbang, telah mengamankan miras, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Lamongan, No. 16 Tahun 2019

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dalam
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, bersama Wakapolsek Ipda Istiono, S.H,dan Aiptu Totok, Aipda Afis serta Briptu Deny, hendak melaksanakan patroli KRYD, dan mendapat informasi ada warung yang menjual Miras di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Dengan Saksi dan petugas AFIS SORYA, 40 tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang,DENNY REFNALDI SATRIYA, 28 tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang, Polres Lamongan.

Telah Mengamankan AHSANUL IMTIHAN, Lamongan, 01 Mei 1988, Wiraswasta, Alamat Desa Tracal RT : 003 Rw: 003 Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H. bahwa telah melaksanakan giat patroli KRYD dan giat imbangan dalam rangka menciptakan harkamtibmas yg aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ngimbang

Kami bersama Personik Petugas Polsek Ngimbang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada warung yang menjual miras yang ada di leter S turut tanah Desa Lamongrejo Kec. Ngimbang Kab Lamongan, Selanjutnya petugas mendatangi warung tersebut, ungkapnya

Bersama Tim kami datang untuk mengecek kebenaranya, dan ternyata petugas mendapati penjual sedang menjual minuman keras. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya petugas melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti untuk di bawa ke Polsek Ngimbang dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.

Kami mengamankan miras jenis Bir Bintang 4 botol, miras jenis Bir Guinness 3 botol, miras jenis Anggur merah 2 botol, miras jenis kawa-kawa 1 botol.

Dan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan Barang Bukti dan melaporkan kepada Pimpinan, pungkasnya (roy)

Berita Terkait