27 C
Jakarta
Rabu, Februari 18, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Untuk Wujudkan Kamtibmas Menjelang Ramadhan 1447 H

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, bersama personil polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Untuk Wujudkan Kamtibmas Menjelang Ramadhan 1447 H

LAMONGAN//Warta.in–Dalam rangka wujudkan Wilayah Ngimbang yang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Kegiatan Rutin yang Di tingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (17/02/2026) pukul 11.00 Wib

Kegiatan tersebut Polsek Ngimbang, telah mengamankan miras, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Lamongan, No. 16 Tahun 2019

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dalam
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, bersama Wakapolsek Ipda Istiono, S.H,dan Aiptu Muji serta Briptu Andika hendak melaksanakan patroli KRYD, dan mendapat informasi ada warung yang menjual Miras di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Dengan Saksi dan petugas Muji Raharjo 48 tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang, Andika 28 tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang, Polres Lamongan.

Telah Mengamankan Ikhyanul vitriyah Jombang, 14 Januari1999 Wiraswasta, Alamat Desa Disun Brangkal Desa Jipurapah kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H. bahwa telah melaksanakan giat patroli KRYD dan giat imbangan dalam rangka menciptakan harkamtibmas yg aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ngimbang

Kami bersama Personik Petugas Polsek Ngimbang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada warung yang menjual miras yang ada di leter S turut tanah Desa Lamongrejo Kec. Ngimbang Kab Lamongan, Selanjutnya petugas mendatangi warung tersebut, ungkapnya

Bersama Tim kami datang untuk mengecek kebenaranya, dan ternyata petugas mendapati penjual sedang menjual minuman keras. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya petugas melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti untuk di bawa ke Polsek Ngimbang dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut.

Kami mengamankan miras jenis Bir Bintang 2 botol, miras jenis Arak @ 1.5 liter (3liter)

Dan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan Barang Bukti dan melaporkan kepada Pimpinan, pungkasnya (roy)

Berita Terkait