26.3 C
Jakarta
Jumat, Maret 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KRYD Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Ngimbang

Polsek Ngimbang Gelar Kegiatan Patroli KRYD Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka wujudkan Wilayah yang aman dan kondusif Polsek Ngimbang Gelar kegiatan Rutin yang di tingkatkan ( KYRD) di Wilayah kecamatan Ngimbang, Senin (26/01/2026)

Patroli KYRD tersrbut telah mengamankan miras, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Lamongan, No. 16 Tahun 2019

Dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Personil Polsek Ngimbang, pada tanggal Hari senin 26/01/2026 sekira pukul 16.30 Wib, saat hendak melaksanakan patroli KRYD, dan mendapat informasi ada warung yang menjual Miras di desa Sendangrejo kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan personil Polsek Ngimbang Aiptu DJUDI, 45 tahun bersama Briptu Denny Reynaldi Satria 28 thn, Polri, Aspol Polsek Ngimbang, Polres Lamongan.

Telah Mengamankan DONI TRI SAPUTRA, Lamongan, 09 Maret 2004, Wiraswasta, alamat Desa Munungrejo RT : 003 Rw: 001 Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, Menjelaskan kronologi kejadian, “Bahwa pada Hari Senin tanggal 26/01/2026 bersama Aipda Nopan Saparudin Kanit Samapta, Aiptu DJudi dan Briptu Denny melaksanakan giat patroli KRYD dan giat imbangan dalam rangka menciptakan harkamtibmas yg aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ngimbang”.

Telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada warung yang menjual miras yang ada di Desa Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab Lamongan, Selanjutnya petugas mendatangi warung tersebut untuk mengecek kebenaranya, dan ternyata petugas mendapati penjual sedang menjual minuman keras, Ujarnya

Kejadian tersebut di atas, selanjutnya Kami bersama petugas melakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan Barang Bukti untuk di bawa ke Polsek Ngimbang dan mencatat identitas pemilik Miras tersebut

Barang bukti yang bisa di amankan berupa
miras jenis Bir Bintang 1 botol, miras jenis Bir Guinness 1 botol dan miras jenis Anggur merah 2 botol, Terangnya Kapolsek Ngimbang

Tingakan lebih lanjut mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi,mengamankan Barang Bukti dan selanjutkan melaporkan kepada Pimpinan, pungkasnya (roy)

Berita Terkait