INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 20, 2024

Polsek Pagedangan Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 1×24 Jam

Warta.in | – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 5 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel, dan Lebak, Banten.

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, kelima tersangka yaitu AGJP alias A (23), T Bin M (28), U alias L (22), MPI alias I (26), dan YA alias Y (30).

Seala memaparkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 WIB, dimana anggota Polsek Pagedangan datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP alias A (23) dan T Bin M (28) di Jalan Cemara, Pamulang Kota Tangsel.

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, S.H menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka pencurian kendaraan bermotor R2, bermula Pada hari Sabtu (20/08/22) sekitar Pukul 05.30 Wib, anggota Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan datang dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka AGJP dan Tersangka T.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Beat, Nomor Polisi (Nopol) B 3514 PFF warna putih dan 1 unit kendaraan motor Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam hasil curian,” ujarnya saat melakukan Press Release di Mapolsek Pagedangan, Tangerang, Senin (22/8/2022).

Selain itu, menurut Seala, ditemukan juga saat penggeledahan tersangka berupa 1 buah golok bergagang kayu warna cokelat tua beserta sarung golok, 1 unit handphone merk Redmi Note 5A gold, 1 unit handphone merk A11 hitam, 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci diantaranya 2 buah untuk merusak kunci, dan 1 untuk merusak magnet kunci.

Lanjutnya, para tersangka dan barang bukti dimasukan kedalam mobil, setelah itu diketahui terdapat tersangka lainnya kemudian sekitar Pukul 07.00 WIB anggota Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menuju rumah tersangka YA di Kampung Hamberang, RT 006 RW 008, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Lebak Banten.

“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka U alias L, tersangka MPI alias P dan tersangka YA,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Seala menerangkan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Honda Vario tanpa Nopol warna biru doff, 1 unit kendaraan motor Honda Scoopy, Nopol B 4209 NLO warna silver, selain itu di temukan juga 1 buah golok bergagang kayu warna cokelat muda beserta sarung golok warna cokelat muda, 1 unit handphone merk Samsung A10 warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo V20 SE warna biru, 1 buah kunci letter T, 5 buah mata kunci.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Seala mengatakan, para tersangka mencuri kendaraan motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kendaraan motor hasil pencurian tersebut.

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.

(Akbaruddin)

Latest news
Related news