Warta In | Pemulutan, 17 Juli 2025 – Polsek Pemulutan melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Kamis (17/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelimpahan dilaksanakan secara langsung dan tatap muka di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tersangka yang diserahkan berjumlah tiga orang, masing-masing adalah
1. K S alias ABOK (22 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, belum bekerja.
2. ST alias YANTO (21 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, belum bekerja.
3. AS alias SASAH (26 tahun), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, belum bekerja.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, membenarkan kegiatan tersebut. “Proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib, serta menjadi bukti komitmen Polsek Pemulutan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.
*Humas res oi*