Warta.in, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setia Budi mengungkap kasus pencurian di Apartement Rasuna, Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim Reskrim Polsek Setiabudi berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu, BY (26) dan FQ (30) ditangkap di tempat yang berbeda, FQ ditangkap pada Senin 7 Juni 2021 di Gang Subur Ujung, Setiabudi, Jakartw Selatan, sementarw BY ditangkap pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 di Meruya, Jakarta Barat.
Kapolsek Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser menerangkan, kedua pelaku bekerja sebagai tukang renovasi di Apartement, pelaku melancarkan aksinya di Bulan Maret.
“Pelaku berpura-pura kepada Security sebagai pemilik Apartement, dan mereka masuk secara bertahap, mulai dari barang-barang kecil sampai yang besar” ucap Rinaldo kepada wartawan pada Senin (14/6/21).
Menurut pengakuan pelaku,ini pertama kali melancarkan aksinya.Barang-barang elektronik seperti Laptop, AC, Sepeda sudah dijual” Ujar Rinaldo.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 set Lemari Pakaian, 1 Lemari Buffet Tv, 1 Kitchen Set, 2 set tempat tidur beserta 2 kasur, 2 pasang bantal dan guling, 3 Meja nakas, 1 set meja kerja dan kursi, 2 set Lampu kristal, 1 set meja Kitchen Island, 2 set meja rias, 1 set sofa, 1 cermin, 1 Lukisan gambar burung, 1 lukisan gambar tanaman bunga, 3 Bed Cover, 1 alat pijat elektrik, 2 tas Golf beserta 13 Stik Golf, 2 lampu kamar.
Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 250 juta, pelaku mengaku hasil barang curian tersebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(Akbaruddin)