INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.9 C
Jakarta
Senin, Desember 23, 2024

Polsek Setia Budi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Apartement Rasuna

Warta.in, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setia Budi mengungkap kasus pencurian di Apartement Rasuna, Menteng, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Reskrim Polsek Setiabudi berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu, BY (26) dan FQ (30) ditangkap di tempat yang berbeda, FQ ditangkap pada Senin 7 Juni 2021 di Gang Subur Ujung, Setiabudi, Jakartw Selatan, sementarw BY ditangkap pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 di Meruya, Jakarta Barat.

Bapak Komisaris Polisi Rinaldo Aser selaku Kapolsek SetiaBudi

Kapolsek Setiabudi Komisaris Polisi Rinaldo Aser menerangkan, kedua pelaku bekerja sebagai tukang renovasi di Apartement, pelaku melancarkan aksinya di Bulan Maret.

“Pelaku berpura-pura kepada Security sebagai pemilik Apartement, dan mereka masuk secara bertahap, mulai dari barang-barang kecil sampai yang besar” ucap Rinaldo kepada wartawan pada Senin (14/6/21).

Bapak Komisaris Polisi Rinaldo Aser selaku Kapolsek SetiaBudi

Menurut pengakuan pelaku,ini pertama kali melancarkan aksinya.Barang-barang elektronik seperti Laptop, AC, Sepeda sudah dijual” Ujar Rinaldo.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 set Lemari Pakaian, 1 Lemari Buffet Tv, 1 Kitchen Set, 2 set tempat tidur beserta 2 kasur, 2 pasang bantal dan guling, 3 Meja nakas, 1 set meja kerja dan kursi, 2 set Lampu kristal, 1 set meja Kitchen Island, 2 set meja rias, 1 set sofa, 1 cermin, 1 Lukisan gambar burung, 1 lukisan gambar tanaman bunga, 3 Bed Cover, 1 alat pijat elektrik, 2 tas Golf beserta 13 Stik Golf, 2 lampu kamar.

Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 250 juta, pelaku mengaku hasil barang curian tersebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(Akbaruddin)

 

Latest news
Related news