26.3 C
Jakarta
Senin, Februari 24, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Sukatani Dinilai Lamban dalam Proses Kembangkan Perkara Pencurian

Polsek Sukatani Dinilai Lamban dalam Proses Kembangkan Perkara Pencurian


Kabupaten Bekasi – Sempat Viral di Media Online pemberitaan terkait pencurian kabel wifi beberapa waktu lalu di Kampung Srengseng, Sukamulya, Kabupaten Bekasi, terduga pelaku bernama Yunus telah di amankan di Polsek Sukatani sejak 15 Januari, Namun, kasus tersebut berbuntut panjang.

Pasalnya, Yunus menyebut bahwa dirinya melakukan pencurian kabel wifi tidak sendiri, ia mengatakan melakukan pencurian itu berdua dengan rekannya bernama (Arif alias Nemon), Yunus melakukan pencurian itu mengaku diperintahkan dan di bayar oleh saudara (Rastim alias Timbul) dengan menunjukkan bukti – bukti otentik yang dimilikinya seperti chat WhatsApp dan juga bukti transfer dari saudara Rastim alias Timbul tersebut.

Diketahui hingga kini, Minggu tanggal 23 Februari (Arif alias Nemon dan Rastim Alias Timbul) yang di embet oleh saudara Yunus belum dapat diamankan pihak Polsek Sukatani, Minggu (23/2/2025).

Sementara itu, Rusdiana, dalam hal ini selaku pelapor mengatakan, dirinya berharap anggota reskrim Polsek Sukatani segera mengamankan semua yang ikut terlibat pencurian tersebut.

“Karena kasus ini sudah lebih dari satu bulan yang lalu, dan satu pelaku atas nama Yunus sudah di amankan di Polsek Sukatani sejak tanggal 15 Januari 2025 lalu, oleh karena itu, saya berharap kepada anggota reskrim Polsek Sukatani dapat segera mengembangkan serta dapat mengamankan semua pihak yang terlibat, termasuk saudara Arif alias Nemon dan Rastim alias Timbul, yang di embet oleh Yunus,” ujar Rusdiana.

Lanjut Ia, “Karena menurut informasi dari terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Sukatani, bahwa dia melakukan pencurian itu berdua rekannya bernama Arif alias Nemon, dia juga mengaku di perintah dan dibayar oleh saudara Rastim alias Timbul, Namun hingga kini, anggota Polsek Sukatani belum berhasil mengamankan terduga pelaku yang di embet oleh Yunus,” kata Rusdiana Saputra.

“Menurut Informasi, saudara Rastim alias Timbul adalah seorang guru PNS, dan dia adalah wakil kepala sekolah SDN Sukadarma 02, serta mengajar di sekolah tersebut. Menurut analisa saya, anggota reskrim Polsek Sukatani seharusnya dapat dengan mudah mengamankan keduanya, karena saudara Rastim alias timbul ini sangat jelas keberadaannya adalah seorang Guru PNS,” Cetus Pria yang akrab disapa Dian.

Hal senada juga sampaikan oleh Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat, Raja Simatupang, dirinya menilai bahwa anggota reskrim Polsek Sukatani lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Saudara Rastim alias Timbul juga sebagai pelaku bisnis usaha Wifi, diduga ini terjadi karena persaingan bisnis Wifi-nya. Sudah satu bulan lebih terduga pelaku bernama Yunus diamankan di Polsek Sukatani, namun hingga kini, anggota reskrim Polsek Sukatani belum juga dapat mengamankan pelaku lain yang di embet oleh saudara Yunus, yaitu saudara (Arif alias Nemon dan Rastim Alias Timbul) padahal saudara Nemon sangat jelas keberadaan tempat tinggalnya,” Ucap Raja Simatupang.

“Apalagi saudara Rastim alias Timbul, dia adalah seorang Guru PNS, tentunya sangat jelas tempat dia bekerja dan tempat tinggalnya, saya berfikir sebagai polisi yang memiliki kemampuan mumpuni tentunya sangat mudah untuk mengembangkan kasus ini,” Tambahnya.

Ketua AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, dirinya juga meminta kepada bapak Kapolrestro Bekasi dan bapak Kapolda Metro jaya agar monitor kasus tersebut di Polsek Sukatani.

“Ini sungguh diluar nalar, sampai detik ini kedua pelaku belum juga dapat diamankan, dengan demikian, saya menilai kasus ini berjalan sangat lamban, saya berharap kepada bapak Kapolres Kabupaten Bekasi KBP. Mustofa, S.I.K.,M.H., dan bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.IK, MH., agar monitor kasus ini di Polsek Sukatani, dan jika ada unsur kesengajaan dalam lambannya kasus ini, kami meminta agar oknum yang dapat mencederai institusi Polri dapat ditindak tegas,” Pungkasnya.

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat