Citra Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji. Di tubuh Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, beredar dugaan praktik korupsi berupa mark up gaji yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh tim investigasi media ini di lingkungan Polres PALI Dokumen tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius, sekaligus memperkuat dugaan praktik mark up gaji yang diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu sejak Januari 2024 hingga Juli 2025.
Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp1.550.044.300 (± Rp1,55 miliar). Nilai tersebut tentu bukan angka yang kecil dan berpotensi berdampak luas. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara, sebagaimana tercantum dalam dokumen, dan belum melalui proses audit resmi oleh lembaga yang berwenang.
Oknum anggota Polres PALI diduga terlibat dalam praktik mark up gaji dengan menerima kenaikan gaji yang tidak sah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, diperkirakan terdapat sekitar 37 anggota yang terlibat. Propam Polda Sumatera Selatan telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berupa penyalahgunaan wewenang yang diwujudkan dalam manipulasi data pembayaran gaji.
Oknum anggota personel Polres PALI diduga secara bersama-sama dan terorganisir melakukan praktik manipulasi data gaji. Modus yang dilakukan diduga meliputi golongan pangkat, gaji pokok, serta tunjangan istri dan anak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penanganan terhadap kasus ini diduga hanya pemberian sanksi disiplin internal, seperti penempatan khusus (Patsus), belum disertai proses hukum pidana maupun audit resmi terkait potensi kerugian negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak humas polres penukal abab leatang Ilir (pali) yang dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak polres penukal abab Lematang Ilir (pali).































