Medan ( Warta.In ) -Jajaran pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwarda Sumut) melakukan Penandatanganan MOU Bersama Dinas Pendidikan Provinsi di Jl. Cik Ditiro, Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (16/08/2024).
Ketua Kwarda Sumut H Nurdin Lubis SH MM, Sekretaris Kwarda Sumut Kak Abd Rajab, Bendahara Kwarda Sumut Kak Musa Ritonga dan Ketua Bidang Kerja Sama Kwartir dan Antar Lembaga Kwarda Sumut Kak Ferlin H. Nainggolan, S.H. bersama Ketua Bidang Orgakum Kak OK Zulkarnaen, Ketua Bidang Kehumasan Kak Elyuzar Siregar,Ketua Bidang Binawasa Kak AKBP Purn Zainal Abidin Saputra, Sekretaris Abdimasgana Kak Bambang Hendrawan, Sekretaris Hubungan Luar Negeri Kak Yulia Lubis , Kapusdiklatda Sumut Kak Prana Jaya, Kapusinfo Kwardasu Kak Sugiatmo, Sekretaris Pusinfo Kwarda Sumut Kak Selamet Untung, Staf Kwarda Kak Wina Kartika, Kak Rasyid dan Kak Andre diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si.
 Ketua kwarda Sumut mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan kerjasama pendidikan kepramukaan, Satuan Pendidikan Aman Bencana ( SPAB ) berbasis Gugus depan, penelitian serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik kepramukaan pada satuan pendidikan menengah atas dan kejujuran berdasarkan prinsip keadilan, kesetaraan dan simbosis mutualisme.Dalam hal penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan penelitian,kita berharap dapat meningkatkan siswa-siswi yang berkebangsaan berkecakapan dan berkarakter, khususnya siswa-siswi yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menyambut hangat kehadiran tim Kwarda Sumut. diakui bahwa kerjasama Kwarda Sumut akan sangat membantu, sebab Dinas Pendidikan tidak mungkin bisa bekerja sendiri.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya menegaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan atau Kepanduan sejak zaman kemerdekaan telah melahirkan sosok Jenderal Sudirman yang membentuk Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjelaskan bahwa peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka. Pada dasarnya, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka tetapi menguatkan peraturan perundang dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
Sebagai salah satu wahana pengembangan bagi para generasi muda Indonesia, Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam mewujudkan generasi yang tangguh, berbudi luhur dengan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air yang lebih ditujukan pada setiap kegiatannya.(red)