Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan capaian kinerja pengawasan sepanjang tahun 2025 dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Paparan ini menegaskan peran strategis Komjak RI sebagai lembaga pengawas eksternal independen dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., serta Sekretaris Komisi Kejaksaan RI, Dahlena, S.H., M.H., bersama para Anggota Komisi Kejaksaan RI, yakni Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Andi Nurwinah, S.H., M.H., Diah Srikanti, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., dan Nurokhman, A.Md.
Dalam keterangannya, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Komisi Kejaksaan RI telah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui penerbitan surat rekomendasi pengawasan kejaksaan. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penanganan laporan masyarakat, pemantauan langsung ke satuan kerja kejaksaan di pusat dan daerah, serta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku aparatur kejaksaan.
“Surat rekomendasi pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap temuan pengawasan ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tegas Prof. Pujiyono.
Selain rekomendasi pengawasan, Komisi Kejaksaan RI juga menyampaikan telah merumuskan dan menyampaikan 7 rekomendasi strategis kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan fungsi pengawasan eksternal, peningkatan integritas dan kapasitas sumber daya manusia kejaksaan, pembenahan tata kelola penanganan perkara, penguatan sistem etik, serta upaya sistematis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.
Babul Khoir Harahap menegaskan bahwa rekomendasi kepada Presiden merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan Komjak RI dalam memastikan agenda reformasi penegakan hukum berjalan sejalan dengan visi pemerintahan. “Pengawasan yang kuat harus didukung oleh kebijakan nasional yang tegas dan berpihak pada integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Dahlena memaparkan bahwa seluruh rekomendasi pengawasan dan kebijakan tersebut didukung oleh data penanganan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komjak RI sepanjang tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi Kejaksaan RI juga mengumumkan akan menyelenggarakan KomJak Awards pada Februari 2026. Ajang penghargaan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada insan kejaksaan yang menunjukkan kinerja unggul, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Para Anggota Komisi Kejaksaan RI — Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Andi Nurwinah, S.H., M.H., Diah Srikanti, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., dan Nurokhman, A.Md. — menegaskan bahwa KomJak Awards diharapkan menjadi instrumen pembinaan moral dan teladan etik, sekaligus mendorong budaya kerja yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menutup konferensi pers, Komisi Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan pada tahun 2026 serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan publik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan bermartabat.


























