- Proyek Jalan Rp398 Juta di Banyusari Mandek, CV Endah Tegar Utama Jadi Sorotan
KARAWANG | Warta In Jabar — Selasa, 2 Januari 2026
Proyek peningkatan jalan Banyuasih–Mekarasih di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Hingga awal Januari 2026, proyek yang menelan anggaran hampir Rp400 juta tersebut terpantau belum rampung dan minim progres di lapangan.

Berdasarkan pantauan Warta In Jabar, pekerjaan cor beton jalan terlihat belum selesai. Dari total volume pekerjaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, hanya beberapa meter ruas jalan yang tampak telah dikerjakan, sementara sebagian besar lainnya belum tersentuh.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan dan tanggung jawab pihak pelaksana proyek. Pasalnya, nilai anggaran yang dialokasikan tergolong besar, namun realisasi fisik di lapangan belum menunjukkan hasil yang sebanding.

Merujuk papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan peningkatan jalan Banyuasih–Mekarasih dilaksanakan oleh CV Endah Tegar Utama dengan nilai anggaran sebesar Rp398.687.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Proyek ini memiliki spesifikasi panjang 170 meter dan lebar 5 meter.
Namun hingga memasuki tahun anggaran baru, progres pekerjaan belum menunjukkan perkembangan signifikan dan terkesan terhenti. Warga pun mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait.
“Anggarannya hampir Rp400 juta, tapi yang dikerjakan baru sedikit dan belum selesai. Wajar kalau masyarakat mempertanyakan,” ujar salah seorang warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, CV Endah Tegar Utama, terkait alasan keterlambatan pekerjaan. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang juga belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas PUPR, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Warga juga meminta agar pencairan anggaran tidak dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan adanya kelalaian atau wanprestasi, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana demi menjaga akuntabilitas serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan informasi publik agar setiap proyek yang menggunakan anggaran daerah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
(Tim)































