Dugaan praktik pengaturan dan penguasaan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2025 kian menguat dan menuai sorotan publik.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, CV Kita Lestari tercatat memenangkan sedikitnya 36 paket pengadaan di Dinas Perikanan PALI hanya dalam kurun waktu satu tahun. Total nilai anggaran dari puluhan paket tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dominasi satu perusahaan dalam jumlah paket yang begitu besar menimbulkan kecurigaan serius adanya praktik tidak sehat dalam proses pengadaan. Kondisi ini mengarah pada dugaan kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta indikasi adanya pengondisian sistem yang sengaja membuka ruang hanya bagi pihak tertentu.
Situasi ini jelas mencederai asas keadilan dan berpotensi menyingkirkan perusahaan lain yang secara sah ingin mengikuti proses lelang maupun pengadaan langsung. Praktik semacam ini tidak hanya merusak iklim usaha, tetapi juga dapat berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu jika dalam proses pengadaan berjalan sesuai aturan, mustahil satu perusahaan dapat mendominasi puluhan paket tanpa adanya evaluasi yang ketat dan berlapis. Fakta ini justru menimbulkan kesan bahwa mekanisme pengawasan di Dinas Perikanan diduga hanya formalitas di atas kertas.
Selain itu, dominasi proyek oleh satu perusahaan berpotensi menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, dan minimnya kompetisi sehat membuat proses pengadaan kehilangan esensi efisiensi dan efektivitas, sehingga dapat penerima manfaat akhir menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan media tidak mendapatkan respons apa pun, sikap yang justru semakin memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Dalam prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka, pejabat publik seharusnya wajib memberikan klarifikasi atas setiap konfirmasi dari wartawan dan dugaan penyimpangan, karena bungkamnya pejabat justru menciptakan kesan adanya sesuatu yang disembunyikan dan memperkuat persepsi negatif di tengah publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penjelasan dan penelusuran mendalam, maka praktik pengadaan di Kabupaten PALI dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, di mana proyek-proyek pemerintah dikuasai oleh kelompok tertentu, sementara pelaku usaha lain hanya menjadi penonton.
Oleh karena itu, sudah seharusnya sepatutnya BPK, Inspektorat, LKPP, hingga aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan di Dinas Perikanan PALI tahun anggaran 2025.






























