26.1 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek Normalisasi Bengawan Solo Pokir Dewan Dapat Sorotan Dari Aliansi Alam Bersatu

Proyek Normalisasi Bengawan Solo Pokir Dewan Dapat Sorotan Dari Presiden Aliansi Alam Bersatu jaya Indonesia

LAMONGAN// Warta. In –Hiruk pikuk dan lalu lalang Kendaraan Dam Truk yang mengangkut Tanah Urukan dari Proyek Normalisasi Bengawan Solo yang terletak di Dusun Demung sawah Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan  mendapat Sorotan dari Aliansi Alam Bersatu  jaya Indonesia, Selasa (18/11/2025)

Proyek Normalisasi Bengawan Solo untuk peninggian Tanggul ini berasal dari Pokir DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2025 dengan Dana 180 juta yang di kerjakan oleh SLD, namun proyek yang bersal dari Anggaran APBD tersebut di salah gunakan dengan menjual Urukan tanah dari proyek untuk meraup keuntungan Pribadi

Dari penelusuran Team Media meminta keterangan dari salah satu sopir truk yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa sejak beroprasinya alat berat (Bego) tanah dari galian tersebut di jual belikan oleh pelaksana Proyek dengan harga antara 200 – 250 per Dam truk, bisanya kami mengambil tanah untuk urukan bangunan dan bisa mengangkut 10 kali

Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya Miftahul Zaini, S. Pd menyoroti, Bahwa proyek Normalisasi Bengawan Solo yang di Duga berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lamongan Tulus Fraksi Golkar ini kami sangat mengapresiasi karena dengan meninggikan tanggul tersebut dapat Mengurangi dampak Banjir akibat luapanatau luberan Air dari Bengawan Solo, akan tetapi kami menentang keras penjualan tanah Urukan dari galian proyek tersebut.ujarnya

Proyek tersebut di biayai dari APBD Kabupaten Lamongan secara tidak langsung uang rakyat dan kalau ada tanah dari hasil galian, semestinya di gunakan sesuai kebutuhan bukan malah di jual belikan

Kalau di jual belikan sama dengan Tambang galian C dan ini mengacu Undang – undang no 3 Tahun 2020 tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, maka barang siapa melakukan usaha pertambangan tanpa ijin resmi pasal 158 akan di tuntut 5 tahun penjara dan denda 100 milyat.

Saat berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi dan meminta penjelasan ke pihak – pihak yang bertanggung jawab dan ke Aparat Penegak Hukum, pungkasnya (Roy)

Berita Terkait