33.2 C
Jakarta
Rabu, Juli 2, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek Rehabilitasi Bendung di Air Alas Kab.Seluma Diduga Gunakan Material Ilegal

Warta.ina-Kbupaten Seluma, Bengkulu

Proyek pembangunan Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab.Seluma Kecamatan Semidang Alas dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, yang dikerjakan PT.Bangun Konstruksi Persada dengan nilai anggaran Rp.20.612.323.500,00 (Dua puluh Milyar enam Ratus Dua belas juta tiga Ratus dua Puluh tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, yang bersumber dana dari APBN Tahun 2025 diduga menggunakan material ilegal.Jumat, 27/6/2025.

Awalnya, pantauan di lokasi terlihat jelas bahwa material koral yang digunakan hanya diambil dari aliran sungai irigasi yang akan direhabilitasi dengan menggunakan alat berat. Warga sekitar juga menerangkan bahwa material koral yang digunakan tidak dibeli dari kuari yang resmi/izin, namun hanya mengambil dari aliran sungai tersebut.

Dengan tidak menggunakan material koral dari kuari/galian C yang memiliki izin usaha pertambangan yang resmi, maka kuat dugaan proyek Rehabilitasi Bendung di Air Alas yang dikerjakan PT.Bangun Konstruksi Persada diduga telah melanggar aturan yang ada. Yang mana telah melakukan kegiatan penambangan mineral batuan liar serta membangun jalan yang dibiayai dari uang negara dengan menggunakan material koral ilegal yang berdampak merugikan penghasilan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Seluma dari sektor mineral batuan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161.

Maka menyikapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Seluma harus aktif berusaha mencegah terjadinya kebocoran (PAD). Selain itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah penggunaan material ilegal dan memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Pewarta:Hidayat

SUMBER: (BA,OMBB).

Berita Terkait