24.7 C
Jakarta
Kamis, Desember 4, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek Strategis PTBA Dan Kejaksaan Tinggi Lampung TandaTangani PKS Bantuan Hukum Dan TJSL.

Warta In.muara Enim.

*Lampung, 06 Desember 2025 –* PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan kerjasama terkait bantuan hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025).

Isi perjanjian kerjasama ini mencakup  pemberian bantuan hukum seperti pendapat hukum, pendampingan hukum pada proyek strategis Perusahaan serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Arsal mengungkapkan, kehadiran Kejati Lampung sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai regulasi.

“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” tuturnya.

Selain kerja sama di aspek hukum, keduanya juga melakukan penandatangan Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana/prasarana untuk Kejati Lampung.

Penandatanganan PKS TJSL ini dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman dengan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M. yang juga disaksikan oleh Arsal Ismail (Direktur Utama) dan Verisca Hutanto (Direktur Komersial)

Ruang lingkupnya meliputi bantuan TJSL dalam rangka menunjang pelayanan hukum oleh Kejati Lampung dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat lampung melalui koperasi merah putih yang berada dibawah binaan Kejati Lampung.

Arsal menekankan, penandatangan kedua PKS ini merupakan langkah strategis dalam  memperkuat pelaksanaan proyek-proyek Perusahaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Penandatanganan PKS ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjalin sinergi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara.

“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini diharapkan kedepannya proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik  dan tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum oleh kejati lampung dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat lampung khususnya,” tutup Arsal.

(Zulkifli)

Berita Terkait