26.8 C
Jakarta
Sabtu, November 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek TPS 3R Waduk Cincin: Gelapnya Anggaran, Suburnya Kecurigaan Korupsi?

Jakarta Utara – Proyek  peningkatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi TPS 3R di Waduk Cincin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan publik. Alih-alih menjadi solusi inovatif pengelolaan sampah, proyek ini justru menuai tanda tanya besar dan kecurigaan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (11/11/2025) mengungkap fakta mencengangkan: proyek berjalan tanpa adanya papan informasi yang memuat pagu anggaran. Padahal, informasi ini adalah hak publik untuk mengetahui detail penggunaan dana rakyat. Ketiadaan informasi ini memicu dugaan kuat adanya upaya penyembunyian informasi, membuka celah bagi praktik korupsi yang merugikan negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012 secara tegas mengamanatkan pemasangan papan nama proyek pada setiap proyek fisik yang didanai negara. Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

MS, seorang warga Papanggo, mengungkapkan kekecewaannya atas proyek TPS 3R yang terkesan tertutup ini.

“Proyek pemerintah sebesar ini, dengan anggaran yang pasti tidak sedikit, tapi kenapa pagu anggaran dan PBG tidak dipasang? Ada apa sebenarnya? Warga jadi curiga,” ujarnya dengan nada prihatin Jum’at (14/11/2025).

Saat dikonfirmasi, mandor proyek menjelaskan bahwa pemasangan besi pancang mencapai kedalaman 12-18 meter, menyesuaikan kondisi tanah.

Ia mengaku tidak memiliki informasi terkait pagu anggaran dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mengarahkan media untuk menghubungi Yuki, pelaksana proyek dari CV. Areta Jaya.

Namun, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Yuki justru memberikan jawaban yang ambigu.

“Terkait proyek ada apa? Bapak paham tidak apa itu PBG?” tulisnya, seolah menghindar dari pertanyaan yang diajukan.

Padahal, sudah menjadi kewajiban bagi setiap proyek, baik swasta maupun pemerintah, untuk mengurus PBG sebelum melakukan pemasangan tiang pancang. Selain itu, pemasangan pagu anggaran juga sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proyek yang didanai oleh uang rakyat.

Masyarakat kini menuntut transparansi. Ada apa di balik proyek misterius ini? Apakah ini benar-benar proyek untuk kepentingan publik, atau hanya kedok untuk memperkaya diri sendiri? Kasus ini menjadi ujian berat bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara belum memberikan tanggapan

Berita Terkait