Proyek TPT Rawamekar Jadi “Monumen Korupsi”, Anggaran Hampir Rp100 Juta Diduga Dikorupsi
Warta In Jabar, Subang – Anggaran rakyat kembali diduga dijadikan bancakan. Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Tegal Panjang Timur RT 06/02, Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, yang menelan biaya Rp94.780.000, justru dikerjakan asal-asalan. Kamis 11 September 2025.
Proyek yang digarap oleh CV Samawastu Kencana sejak 20 Agustus 2025 dengan masa kerja 90 hari ini diduga kuat menjadi ladang korupsi. Bukti-bukti di lapangan memperlihatkan pengerjaan amburadul dengan kualitas material jauh dari standar.
Batu belah hanya ditancapkan ke tanah galian becek tanpa lapisan pasir dasar maupun adukan semen. Material yang digunakan pun murahan: batu berpori mudah pecah, adukan semen tipis, dan pasir kuning mutu rendah.
Lebih parahnya, pekerjaan hanya dilakukan oleh dua pekerja, Hamli dan Enjang, tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa pengawasan dari pihak pelaksana. Enjang, salah satu pekerja, menyebutkan ukuran yang diperintahkan mandor yakni lebar pondasi bawah 70 cm, lebar atas 35 cm, tinggi pondasi 2,3 meter, dan panjang 45 meter.
Dengan kondisi seperti ini, publik menilai proyek tersebut hanya akan melahirkan bangunan rapuh, rawan roboh, dan tidak berumur panjang. Dugaan kuat praktik korupsi konstruksi pun menyeruak, karena anggaran besar tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Subang membuat dugaan permainan semakin terbuka. Alih-alih melindungi masyarakat dari bencana longsor, proyek ini justru berpotensi menjadi bencana baru.
“Inilah wajah korupsi berjamaah dalam pembangunan. Anggaran rakyat digerogoti, kualitas pembangunan dikorbankan, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan,” tegas sejumlah warga saat ditemui di lokasi.
Publik kini menantang aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kasus ini. Jika dibiarkan, proyek TPT Desa Rawamekar akan menjadi bukti nyata bahwa uang negara kembali “dipahat” demi memperkaya segelintir orang.