Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) melaporkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ) dan Pengadaan Perjalanan Dinas serta oknum Kabag Kesra dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan terkait Dugaan Mark-up harga yang sangat Fantastis diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan( Kejati Sumsel ).
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai melaporkan Dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (19/12/24).
Dian HS Ketua PST menuturkan,”Kami PST hari ini melaporkan ke Kejati Sumsel Terkait Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan diduga adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ) serta Oknum Kepala Bagian (Kabag) Kesra serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan terkait Pengadaan Perjalanan Dinas diduga di Mark -up.
Adapun yang rincian yang kami Laporkan sbb ;
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.r
“kami duga banyaknya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme tahun anggaran 2024 di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten ogan ilir, Sumatera Selatan pada kegiatan di antaranya, Paket belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS sekolah dasar, paket belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota kegiatan pembinaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pendidikan, paket beban perjalanan dinas paket meeting luar kota peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOSP SMP, Paket beban perjalanan dinas paket meeting luar kota, paket beban perjalanan dinas paket meeting luar kota diklat berjenjang tingkat lanjutan,”ujarnya.
2.Oknum Kabag Kesejateraan Rakyat (Kesra) Oknum serta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Kami duga banyaknya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme Tahun Anggaran 2024 di lingkungan bagian kesejahteraan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada kegiatan paket belanja yang bersifat perlombaan dan penghargaan atas suatu prestasi, paket belanja hadiah yang bersifat perlombaan,”ujarnya
Maka dari itu kami PST memintak dan menuntut Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk
mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait
indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir serta Oknum Kabag Kesra dan Bagian Kesejahteraan Ogan Ilir terkait Pengadaan
Pengadaan Perjalan Dinas tersebut dan KKN.
2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Ogan Ilir, oknum kabag Kesejateraan Rakyat Ogan Ilir serta Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah
dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat
Pemerintahan yang seharusnya peduli Kepada Masyarakat, justru
memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara
Pribadi atau golongan tertentu.
4.Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan,
kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian kami dilapangan.
5.Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami, mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel akan kami lampirkan data tersebut, agar Kejati Sumsel segera dan secepatnya memprosesnya,”pungkas dian.