Warta In | Jakarta – Massa PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) melakukan Aksi Demonstrasi di Kejagung RI. Meminta Kejagung RI melakukan Supervisi di Kejati Sumsel terkait 46 (empat puluh enam) laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang belum ada tindak lanjut dan belum ada kepastian hukum.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Arnoto Safutra usai melakukan aksi demontrasi di Kejagung RI Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada awak media, Kamis (04/04/24).
Dian HS Ketua PST mengatakan, selain itu PST juga melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu di antaranya :
1. Kabupaten Ogan Ilir pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. BRK – Kuang Dalam, sebesar Rp.6.853.001.196,68;- yang dilaksanakan oleh CV. BINTANG CAHAYA ABADI, yang terindikasi menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp.1.700.657.118,12;-
2. Kabupaten OKU Timur pada pekerjaan:
1. Pembangunan Anjungan Kabupaten OKU Timur di Dekranasda Jakabaring Palembang, senilai Rp.1.962.700.000,00;- yang dilaksanakan oleh CV. KARYA INDAH INDONESIA
2. Pembangunan Jembatan Melati Agung (Lanjutan) Kec. Semendawai Timur, senilai Rp.1.435.000.000,00;- yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA ARFAN MANDIRI.
3. Kabupaten Lahat pada pekerjaan:
3. Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Luar Lahat Kecamatan Lahat Selatan, senilai Rp.19.821.299.000,00;- yang dilaksanakan oleh SRIWIJAYA PERKASA ABADI
4. Pemeliharaan Periodik Jalan Dalam Kecamatan Gumay Talang Dan Kecamatan PSEKSU, senilai Rp.14.649.808.000,00;- yang dilaksanakan oleh CV. Domico Persada
4. Kabupaten Musi Banyuasin pada perkerjaan Peningkatan Jalan dari Desa Bangun Harja (SP.6) menuju Desa Sukamaju (SP.5) dengan Aspal Hotmix, Kec. Plakat Tinggi, senilai Rp. 2.451.335.015,55;- yang dilaksanakan oleh DUTA MANDIRI PERKASA.
Dalam hal ini, kami mendatangi Kejaksaan Agung RI, meminta agar Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait laporan dan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan APBD tahun anggaran 2023, baik pada pekerjaan konstruksi maupun pada DPA di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,tambahny.
Sebab laporan dan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan kepada Pihak Kejati Sumsel pada beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan agar segera dilakukan penindakan.
Oleh karena itu,”kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) melakukan supervisi terhadap Kejati Sumsel dalam proses tindak lanjut laporan yang telah di sampaikan beberapa waktu yang lalu,”tambah Dian HS.
Adapaun Tuntutan Aksi kami hari ini :
1. Mendukung Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khusunya di Provinsi Sumatera Selatan.
2. Meminta Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajaranya untuk turun langsung kelapangan guna mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di beberapa Kabupaten tersebut diatas yang terindikasi merugikan negara khususnya pada pekerjaan konstruksi tersebut diatas.
3. Meminta Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing Kepala Dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pihak pemenang Tender, dan seluruh Pihak yang bertanggung jawab penuh pada semua kegiatan tersebut diatas, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Untuk mempermudah Pihak Kejagung RI dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta Lampiran, KAK, RAB, BQ, Spesifikasi Teknis, guna mempermudah pihak Kejagung RI dalam menentukan kerugian negara atas pekerjaan tersebut diatas.
5. Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.
Dengan kami meloporkan ini, ke kejagung RI agar tindakan yang di lakukan oleh Oknum Pejabat di Lingkungan di Dinas Kabupaten/kota di Sumsel dapat segera di tindaklanjuti.
“Dalam laporan ini “PST” juga sudah menyiapkan Dokumen Pendukung seperti beberapa Bukti Fhoto dan Nota Perjalanan Dinas, yang diduga merugikan Negara Hingga Ratusan juta Rupiah,”tambah Dian.
“Harapannya, agar KKN di Sumsel tidak ada lagi, dan juga Kejagung RI dapat memberantas KKN di Sumsel,”pungkasnya.