INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.8 C
Jakarta
Jumat, Oktober 25, 2024

PST Minta Polda Sumsel Periksa Beberapa Oknum Kades Di Kecamatan Kelekar, Muara Enim

Warta In | Palembang – Setelah Kades Tanjung Medang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa, PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) soroti beberapa Kades lainnya di Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS pada awak media didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris PST Sumsel usai melaporkan beberapa Oknum Kades Di Kecamatan Kelekar, Muara Enim, Sumatera Selatan ke Polda Sumsel, Kamis (24/10/2024).

Menurut Dian HS setelah ditetapkannya Oknum Kades Tanjung Medang tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada 5 (lima) Desa yang ada di Kecamatan Kelekar, yaitu Desa, Desa menanti (kecamatan kelekar), muaraenim (desa): Desa menanti selatan, Desa Pelempang, Desa Suban Baru, dan Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar, Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurutnya hal bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil Badan Kajian dan penelitian PST serta berdasarkan beberapa dokumen pendukung pada realisasi Dana Desa tersebut terlihat banyak kejanggalan.

Diperjelas Dian, kejanggalan itu diduga terjadi pada beberapa realisasi yang terkesan mencolok terutama pada Realisasi APBDes, pembangunan Fisik, serta realisasi untuk bantuan Posyandu dan sebagainya, maka guna mendukung dan membantu Pihak Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, maka kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melaporkan dan meminta serta menyatakan sikap ke Polda Sumsel.

Dalam Laporan, Tuntutan dan Pernyataan Sikap ke Polda Sumsel, diantaranya pernyataan sikap PST sebagai berikut ;

1. Mendukung Pihak Polda Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2. Meminta Polda Sumatera Selatan, melalui jajarannya untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

3. Meminta Kepada Pihak Polda Sumatra Selatan, melalui jajarannya untuk memanggil masing-masing juga Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.

Dan,”berharap ke pada Polda Sumsel segera menindaklanjuti Laporan dan Pernyataan Sikap kami,”tutup Dian HS.

Latest news
Related news