INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.1 C
Jakarta
Jumat, April 19, 2024

PT. BHP diduga serobot lahan,diminta segera tinggalkan lahan PT. Sawit Raya

Warta.in, – Direktur PT Sawit Raya H Pelly Yusuf meminta PT Bintang Harapan Palma untuk tidak memberikan uang kepada kepala kepala desa walaupun istilahnya ganti rugi pembebasan lahan jelas itu adalah modus uang suap dan gratifikasi serta segera untuk meninggal lahan PT Sawit Raya karena perkebunan PT BHP diduga masuk ke lahan PT Sawit Raya.

“Kalau tidak PT Sawit Raya akan melakukan gugatan baik itu pidana atau pun perdata. Apalagi kalau ada kongkalikong dengan instansi terkait akan kami bawa ke ranah hukum,”katanya kepada Awak Media yang meliputnya Sabtu (5/6/2021).

Penyerobotan lahan milik PT Sawit Raya yang diduga dilakukan PT BHP diperkirankan seluas 18.000 hektar. Dugaan penyerobotan dilakukan dengan cara MAL administrasi perizinan. sedangkan pengakuan PT. BHP disalah satu media online PT BHP mempunyai lahan seluas 10.055 Hektar.

Dijelaskan Pelly Yusuf berdirinya PT Sawit Raya dari tahun 2004 dan telah melakukan pengurusan perizinan untuk perkebunan sawit di wilayah kabupaten Banyuasin dan kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas lahan 24.055 hektar membentang mulai dari desa Suka Pinda kabupaten Banyuasin sampai ke Desa Lebung Hitam kabupaten OKI.

“Semuanya telah mendapat rekomendasi dari kepala kepala pada 8 Juli 2013 dan telah ditembuskan ke bupati Banyuasin dan OKI serta dan telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Pelly Yusuf, untuk Rekonstruksi Batas Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan oleh menteri kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi sumber daya alam tanggal 13 september 2013. Nomor : S . 546/ KKBHL-1/2013.

Dan telah di lakukan Kompermasi setatus lahan Arial Perkebunan AN. PT Sawit Raya . Ploting Lokasi PT. Sawit Raya tgl. 1 November 2013. dengan Nomor : 020/SR/XI/2013, dan telah di telaah oleh Kementeri Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilaya II.. Tgl. 18 November 2013 Nomor. S. 622 /BPKH II. 2/ 2013 peta terlampir.

“Dan telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.. Tgl. 19 November 2013 Nomor: SK. 822/Menhut-II/2013 . Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan dari HPK menjadi APL,”jelasnya.

Latest news
Related news